Jumat 05 Oct 2012 17:19 WIB

Priyo Minta Menkumham Jujur Soal Revisi UU KPK

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Priyo Budi Santoso (tengah)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Priyo Budi Santoso (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin dan Wakilnya, Denny Indrayana mengakui bahwa mereka mengetahui rencana revisi UU KPK. Pasalnya revisi UU KPK merupakan program legislasi nasional yang telah disepakati pemerintah dan DPR.

Priyo bahkan menegaskan bahwa pemerintahlah yang menginisiasi revisi UU KPK. "Saya (sampaikan) koreksi kepada Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM dan meminta mereka mengakui" ujar Priyo kepada wartawan, Jum'at (5/10), di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.

Berbagai polemik yang terjadi seputar revisi UU KPK, imbuhnya, harus dihentikan. Priyo mengajurkan agar pembahasan revisi UU KPK dihentikan sementara.

Dia menyatakan banyak pihak yang salah memahami revisi UU KPK. "RUU KPK sudah menjadi isu sentral dan banyak disalahpahami. Saya menganjurkan dihentikan sementara," katanya.

Menurut Priyo draft yang saat ini beredar di publik belum final. Sayangnya draft itu sudah keburu bocor di publik dan memunculkan polemik. Padahal, imbuh Priyo, bisa jadi revisi UU KPK malah akan menguatkan instusi KPK. "Komisi III belum secara resmi membahas draftnya dan terlanjur bocor menjadi pemberitaan," ujarnya.

Priyo mengelak saat ditanya sikap resmi Partai Golkar pada revisi UU KPK. Dia berkilah pembahasan revisi UU KPK merupakan kewenangan fraksi. "(Sikap) Golkar tanyakan kepada fraksi, saya sebagai Wakil Pimpinan DPR," kata Priyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement