Jumat 05 Oct 2012 17:16 WIB

Irman Gusman Dukung KPK Jadi Lembaga Permanen

Irman Gusman
Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Di tengah upaya pelemahan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman malah mendukung lembaga itu menjadi lembaga permanen untuk mengatasi persoalan korupsi yang sudah mengkhawatirkan.

"Kenapa tidak kalau dijadikan lembaga permanen. Pada awalnya mungkin tidak permanen, tapi kalau sudah menjadi kebutuhan bangsa maka KPK bisa dijadikan lembaga permanen," kata Ketua DPD Irman Gusman usai menutup acara Pameran Foto "Kiprah Senator Indonesia 2012" dalam rangkaian kegiatan ulang tahun ke-8 DPD di Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jumat (5/10).

Menurut Irman Gusman upaya untuk menjadikan KPK sebagai lembaga permanen seperti lembaga negara lainnya bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Menurut dia, kalau memang dibutuhkan bangsa dan menjadi kebutuhan bersama akibat tingginya angka korupsi, maka KPK seharusnya dijadikan lembaga permanen.

Irman menyebutkan keberadaan lembaga itu nantinya tidak akan tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Pasalnya, KPK lebih dikhususkan pada kejahatan luar biasa (extraordinary crime) khusus bidang korupsi dengan kewenangan yang kuat.

Irman menyebutkan tingginya angka korupsi di Indonesia telah menjadikan negara kita sebagai pemeringkat teratas dalam kejahatan korupsi di kawasan Asia Pasifik. Kondisi itu, ujarnya, telah turut menyebabkan kemunduran pembangunan di tingkat pusat maupun daerah-daerah.

"Malah kami ingin dibentuk KPK di daerah, supaya mengurangi potensi korupsi daerah yang semakin mengkhawatirkan," kata Irman.

Pada kesempatan itu Irman menyatakan prihatin atas semakin maraknya korupsi di daerah-daerah sehingga mendorong para senator untuk ikut memperkuat kewenangan KPK. Irman mengingatkan agar kewenangan KPK tidak dilemahkan melalui fungsi legislasi.

Irman menyebutkan UU KPK yang ada saat ini sudah memadai sehingga tidak diperlukan lagi revisi atas Undang-undang tersebut. Hanya saja Irman mengingatkan agar aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan mereka agar pemberantasan korupsi berjalan efektif.

Korupsi yang semakin marak di daerah, lanjut Irman, ditunjukkan dengan banyaknya gubernur dan bupati/walikota yang diproses oleh KPK. Menurut Irman lebih dari 90 persen kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement