Jumat 05 Oct 2012 15:57 WIB

Kembangkan Penyidikan FR, Polisi Panggil Lagi 17 Saksi

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pelajar yang terlibat tawuran ditahan petugas kepolisian beserta barang bukti. (Ilustrasi)
Foto: Antara
Pelajar yang terlibat tawuran ditahan petugas kepolisian beserta barang bukti. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polisi terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap Fitra Ramdhani alias FR (19 tahun), tersangka utama pelaku tawuran di Bulungan, Jakarta Selatan. Polisi memanggil kembali saksi sebanyak 17 siswa yang disinyalir kerabat tersangka di SMAN 70 Jakarta.

"Senin (8/10) bakal ada 17 saksi lagi yang dipanggil," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, Jumat (5/10). Surat pemanggilan terhadap sejumlah saksi  dilayangkan sesegera mungkin.

Menurut dia, pemanggilan sejumlah saksi itu untuk mengklarifikasi keterangan FR yang menyebutkan keterkaitan mereka saat pernyerangan terhadap siswa SMAN 6 Jakarta, awal pekan lalu. Juga terkait barang bukti arit yang digunakan tersangka untuk membacok Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMAN 6 yang teregang nyawa dalam insiden tersebut.

Rencana pemanggilan 17 siswa itu pun menambah daftar saksi yang dipanggil terkait penyidikan FR. Menurut Hermawan, jika sejumlah saksi itu datang, maka jumlah sementara saksi sebanyak 43 orang, terbagi 11 saksi dari guru dan siswa SMAN 6 dan SMAN 70, 15 siswa yang dipanggil awal pekan ini.

Ia menambahkan, tim penyidik juga telah menggelar perkara 15 siswa SMAN 70 Jakarta yang dipanggil pekan ini. Perkara digelar, Kamis (4/10) kemarin, untuk mengetahui peran dan keterlibatan para saksi saat insiden berdarah di kawasan Bulungan tersebut.

Polisi pun telah menyerahkan gelar perkara tersebut ke kejaksaan, dan saat ini tengah dianalisa pihak terkait. "Nanti bisa mengarah kepada tersangka baru selain FR," kata Hermawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement