Kamis 04 Oct 2012 20:00 WIB

Baleg tak Setuju, Revisi UU KPK tak Bisa Jalan

Rep: Muhammad Akbar Widjaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Badan Legeslasi (Baleg) Ignatius Mulyono saat memimpin rapat pleno di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6). Penentuan angka parliamentary threshold (PT) menjadi hal yang paling keras diperdebatkan di Badan Legislasi. PDIP dan Golkar menolak rumusan draf
Foto: Republika/Tahta Adilla
Ketua Badan Legeslasi (Baleg) Ignatius Mulyono saat memimpin rapat pleno di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6). Penentuan angka parliamentary threshold (PT) menjadi hal yang paling keras diperdebatkan di Badan Legislasi. PDIP dan Golkar menolak rumusan draf

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA--Badan legislasi (Baleg) DPR menegaskan pembahasan revisi UU KPK tidak bisa diteruskan apabila Baleg tidak menyetujui. Landasannya, menurut peraturan rancangan undang-undang baru bisa diteruskan ke paripurna apabila disetujui Baleg.

"Kalau Baleg tidak setuju tidak akan berjalan," kata anggota Badan Legislasi DPR, Indra kepada Republika, Kamis (4/10), di Kompleks MPR/DPR Senayan Jakarta.

Politisu PKS ini menyatakan berdasarkan tata tertib DPR Pasal 116 disebutkan bahwa Baleg berwenang membahas hal-hal substansi dalam sebuah rancangan undang-undang. Terkait rancangan revisi Undang-Undang KPK yang diinisiasi Komisi III, Baleg menilai masih harus diperbaiki.

Perbaikan itu terkait sejumlah pasal di revisi undang-undang tersebut yang berpotensi melemahkan KPK. "Baleg bukan sekadar lembaga pemberi stempel," ujarnya.

Menurut Indra, dari rapat terakhir yang dilaksana Baleg dua hari lalu soal RUU KPK, ada suasana batin penolakan RUU KPK di antara anggota Baleg. Baleg, katanya, akan meminta Komisi III memperbaiki draft revisi UU KPK.

Ada sejumlah pasal yang dinilai Baleg bermasalah. Pasal-pasal itu misalnya terkait penghilangan kewenangan penuntutan KPK. Indra mengatakan kewenangan penuntutan merupakan senjata KPK yang terbukti sukses menjerat koruptor. Masalah lain ada pada kewajiban KPK melaporkan ke pengadilan tinggi negeri sebelum melakukan penyadapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement