Kamis 04 Oct 2012 19:29 WIB

Kejiwaan Empat Tersangka Tawuran Antarpelajar akan Diperiksa

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Karta Raharja Ucu
Pelajar yang terlibat tawuran ditahan petugas kepolisian beserta barang bukti. (Ilustrasi)
Foto: Antara
Pelajar yang terlibat tawuran ditahan petugas kepolisian beserta barang bukti. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan berencana memeriksa kejiwaan Fitra Ramadhani (19 tahun), dan tiga tersangka penusukan siswa SMA Yayasan Karya 66 pekan depan.

"Mereka di psikotes pekan depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (4/10).

Surat pengajuan tes sudah dilayangkan tim penyidik Polres Metro Jaksel kepada Polda Metro Jaya. Nantinya, kata Rikwanto, tes bakal dilakukan tim psikolog dari Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya.

Rikwanto menjelaskan dari hasil tes kejiwaan tersebut tim penyidik bakal mengetahui sejauh mana hubungan para tersangka dengan lingkungan di sekolah, keluarga, maupun lingkungan luar.

Sejauh ini, masih kata Rikwanto, kondisi keempat tersangka masih terpantau wajar dan normal. Fitra saat ini ditahan di sel dewasa di Mapolres Jakarta Selatan. Sementara AD (17), GL (17), dan EK (17), ditahan di sel anak. "Saat diperiksa juga koperatif," ujar Rikwanto.

Perilaku keempat tersangka itu, tambah dia, juga tidak terlihat adanya gangguan mental maupun psikis. dalam waktu dekat Polda bakal menentukan tanggal perihal test kejiwaan tersebut. "Yang jelas pekan depan," ujarnya.

Fitra, siswa SMAN 70 Jakarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (15). Sementara AD, GL, dan EK merupakan tersangka siswa SMK Kartika Zeni yang menewaskan Denny Januar (18), siswa SMA Yayasan Karya 66. Tawuran antarpelajar itu berlangsung awal pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement