Kamis 04 Oct 2012 19:00 WIB

Hidayat Nur Wahid: PKS Usulkan Setop Pembahasan Revisi UU KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Revisi Undang Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap bagian untuk melemahkan institusi pemberantasan korupsi itu. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Hidayat Nur Wahid, menegaskan komitmen partainya yang menolak cara dan manuver apapun untuk melemahkan KPK.

“Kami usulkan kepada pimpinan DPR untuk mengeluarkan dan mencabut revisi UU KPK karena dapat melemahkan institusi tersebut,” kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam kunjungannya di kantor Republika, Jakarta, Kamis (4/10).

Hidayat menambahkan sejak awal PKS telah mengambil sikap menolak pelemahan KPK yang dimunculkan lewat draft revisi UU KPK. Ia juga menegaskan PKS sangat anti dengan korupsi dan menolak upaya-upaya pelemahan institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi terutama KPK.

PKS, ujarnya, belum pernah memberikan persetujuan tapi draft revisi UU KPK itu sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam Prolegnas, lanjutnya, partai masih belum memiliki bayangan seperti apa draft revisi UU KPK, namun tetap dengan semangat untuk memperkuat KPK.

Karena itu ia mengaku dikagetkan kemunculan draft Revisi UU KPK dengan beberapa ayat yang jika diloloskan akan melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi. PKS juga sudah mengkaji draft Revisi UU KPK dengan para pakar dan akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan draft Revisi UU KPK.

Partai pun, lewat anggota PKS yang berada di Badan Legislasi, mengusulkan penghentian pembahasan draf revisi UU KPK. “Ada saja yang bilang kami cari muka, ingin jadi pahlawan kesiangan dan balik badan. Tapi kita tidak ada yang balik badan, tidak ada yang jadi pahlawan dan memang tidak ada yang cari muka dalam masalah ini,” tegas mantan Ketua MPR ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement