REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) DPR, Ahmad Yani, menjamin tidak ada upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PPP memberikan jaminan karena KPK lahir dari anak kandungnya PPP. Kami juga ikut mengusulkan," katanya di sela-sela kunjungannya ke Mapolda Bali di Denpasar, Kamis.
Terkait Komisi III DPR secara keseluruhan, dia mengaku akan memperjuangkan dalam konteks pembahasan substansi bersama. Karena, hal itu menyangkut fraksi lain.
Dia mengatakan bahwa partai berlambang Ka'bah tersebut menyetujui adanya revisi pada Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002. Namun, hal tersebut tidak dalam upaya mengkerdilkan lembaga pemberantasan korupsi itu.
Saat ini di kalangan fraksi di DPR dan Baleg sedang membahas revisi UU KPK karena proses penyusunan draf revisi sedang dipersiapkan Komisi III dan selanjutnya akan diserahkan ke Badan Legislasi untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
"PPP setuju dalam konteks perubahan. Tetapi, hal itu tidak dalam konteks membonsaikan atau mengkerdilkan KPK tetapi mensinkronkan dengan undang-undang (UU)," kata anggota Komisi III DPR itu.