Rabu 03 Oct 2012 23:19 WIB

Penasihat Pajak Dituntut Lima Tahun Penjara

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa penasihat pajak, James Gunarjo, dituntut lima tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (3/10). Dalam tuntutan itu, JPU menilai, terdakwa memenuhi seluruh unsur yang ada pada pasal dakwaan kesatu primer.

Salah seorang JPU, Medi Iskandar, menjelaskan terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas pelanggaran tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada James Gunarjo berupa pidana kurungan lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan penjara.

James Gunarjo selaku penasihat pajak PT Agis Electronic bersama-sama dengan Komisaris Independen PTBI, Antonius Z Tonbeng didakwa memberi sesuatu, yakni uang senilai Rp280 juta kepada pegawai pajak, Tommy Hindratno. Uang itu diberikan lantaran Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak berkaitan dengan permohonan lebih bayar pajak PTBI.

Terdakwa James Gunarjo juga dinyatakan telah mengenal Tommy yang bekerja pada Ditjen Pajak. Kemudian, terkait proses lebih pajak tersebut, pada akhir Januari 2012, James dan Antonius bertemu dengan Tommy di suatu tempat makan yang terletak di Gedung MNC Tower.

Saat itu, terdakwa dan Antonius meminta Tommy membantu klaim lebih bayar pajak PTBI. Terdakwa memberitahu bahwa pemeriksa pajaknya ada tiga orang yang salah satunya bernama Agus Totong. Pada kesempatan itu, Antonius mengatakan jika berhasil memperoleh data dan informasi, maka akan ada imbalan.

Berdasarkan atensi dari Tommy terhadap pemeriksaan lebih bayar pajak PTBI, pada 20 April 2012, tim pemeriksa membuat hasil pemeriksaan. Keputusannya adalah penerbitan nota hitung dan SKPLB. Hingga akhirnya, PTBI berhak mendapatkan uang atas pembayaran lebih bayar pajak.

Kemudian pada 11 Mei 2012, SKPLB keluar dengan perhitungan SPT PPh Badan tahun 2010 sebesar Rp 517 juta dan SPT PPn periode 2003-2010 senilai Rp 2,9 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan yang diterima PTBI sebesar Rp 3,420 miliar.

Akan tetapi, janji pemberian uang Rp 340 juta kepada Tommy baru direalisasi pada 6 Juni 2012. Pasalnya, PTBI baru menerima dana kelebihan bayar pajak sebesar Rp 3,4 miliar pada 5 Juni 2012.

Namun, uang yang diserahkan kepada Tommy hanya senilai Rp 280 juta lantaran diambil oleh terdakwa sebesar Rp 60 juta. Hingga pada akhirnya, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Tommy dan terdakwa pada 6 Juni 2012 di rumah makan padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement