REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Demonstrasi yang dilakukan para buruh terjadi hampir di seluruh Indonesia. Namun, dalam demonstrasi itu diwarnai aksi sweeping yang dilakukan buruh lainnya. Aksi sweeping buruh ke perusahaan di kawasan industri sempat terjadi di Kawasan Industri Medan Star Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (3/10), namun tidak sampai menimbulkan kericuhan.
Direktur Umum PT KIM Star Satria Ginting ketika dikonfirmasi melalui telepon selular dari Medan mengakui pekerja yang melakukan unjuk rasa melakukan sweeping ke beberapa perusahaan yang pekerjanya tidak ikut berunjuk rasa.
Tetapi ketika pekerja di perusahaan cepat keluar dan ikut bergabung, tidak ada gangguan lagi dan itu membuat suasana di KIM Star cukup terkendali di mana operasional perusahaan tidak sampai terganggu serius. "Seluruh perusahaan tetap beroperasi seperti biasa tanpa mengurangi waktu operasional," katanya.
Kondisi itu menunjukkan aksi demonstrasi menolak pekerja kontrak relatif jauh lebih aman dibandingkan tahun lalu. Pengelola kawasan industri dan pengusaha berharap keamanan Sumut terjamin agar operasional perusahaan tidak terganggu.
"Mudah-mudahan Pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan perburuhan itu dengan baik termasuk tanpa merugikan pekerja dan pengusaha," katanya.
Sementara itu di KIM Belawan dilaporkan tidak terjadi sweeping. "Tidak ada sweeping dan perusahaan beroperasi seperti biasa," kata Johan Brien, salah satu eksekutif perusahaan di KIM.
Menurut Johan Brien yang menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut itu, adanya tuntutan penghapusan pekerja kontrak merupakan tindakan wajar sepanjang tidak membuat kerusuhan yang bisa berdampak merugikan pekerja juga.
Namun dia menegaskan sistem yang juga disebut 'outsourcing' itu juga diberlakukan di berbagai negara. "Jadi mungkin yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi lagi soal banyak hal yag diatur dalam outsourcing, meskipun sesungguhnya hak pekerja seperti gaji dan lainnya memenuhi ketentuan pemerintah," katanya.
Jika ada pekerja kontrak yang tidak mendapatkan hak sesuai UU Ketenagakerjaan, menurut dia, boleh jadi perusahaan jasa penyedianya yang nakal atau bisa juga perusahaan. "Hal itu perlu dicermati lebih lanjut," katanya.
Apindo sendiri siap menegur perusahaan anggotanya yang melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan sehingga pekerja bisa melapor ke Apindo.