REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menyatakan mendukung usulan pembatalan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini berada di Badan Legislasi DPR RI.
"Keinginan publik yang terus menguat agar UU KPK tidak direvisi harus didengarkan," kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (10/3).
Menurut Priyo, sebagai pimpinan DPR RI dia berpandangan sebaiknya usulan revisi UU KPK tersebut dibatalkan. Pembatalan tersebut, kata dia, agar disampaikan secara resmi oleh pimpinan Komisi III DPR dalam forum rapat paripurna. "Usulan revisi UU KPK masih dalam bentuk draf awal sehingga masih jauh dari keputusan DPR," katanya.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, usulan revisi UU KPK tersebut masih dalam proses penyiapan dan belum menjadi draf resmi. Usulan tersebut, kata dia, disiapkan oleh Komisi III DPR dan saat ini sedang diharmonisasi di Badan Legeslatif DPR.
Menurut Priyo, revisi UU KPK memang sudah tercantum dalam program prioritas legislasi nasional (prolegnas) tahun 2012, tapi jika ada kemauan yang kuat dari DPR untuk membatalkanya maka hal itu bisa dilakukan.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan, sikap FPKS terhadap usulan revisi UU KPK sudah tegas yakni menolak.
Menurut dia, sejak awal sikap Fraksi PKS menolak usulan revisi UU KPK dan sikap itu tidak berubah.
"Sikap Fraksi PKS itu termasuk pada sikap anggotanya di Badan Legislasi DPR meminta penghentian usulan revisi UU KPK," katanya.
Informasi yang diterimanya, Komisi III DPR masih melakukan pendalaman dan pengkajian lagi sehingga belum bisa disimpulkan komisi tersebut menyetujui usulan revisi UU KPK.
Hidayat menegaskan, Fraksi PKS DPR RI terus mendukung KPK guna melakukan pemberantasan korupsi.