Rabu 03 Oct 2012 15:48 WIB

KPAI tidak Dampingi Kasus Hukum FR

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Hazliansyah
Kak Seto saat memperingati tujuh hari meninggalnya siswa SMA 6 Alawy Yusianto Putra di SMA 70, Jakarta Selatan, Senin, (1/10). Acara tersebut sebagai komitmen untuk menghentikan perselisihan antara pelajar SMAN 6 dan SMAN 70 pasca tewasnya Alawy.
Foto: Repubika/Agung Fatma Putra
Kak Seto saat memperingati tujuh hari meninggalnya siswa SMA 6 Alawy Yusianto Putra di SMA 70, Jakarta Selatan, Senin, (1/10). Acara tersebut sebagai komitmen untuk menghentikan perselisihan antara pelajar SMAN 6 dan SMAN 70 pasca tewasnya Alawy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Perlindungan Anak, Muhammad Ihsan, menegaskan tidak akan mendampingi tersangka Fitra Ramadhani (19 tahun) terkait kasus hukumnya. Kedatangannya menemui tersangka, Selasa (2/10) kemarin, hanya untuk mengetahui motivasi pelajar itu melakukan aksi pembacokan.

"Dia (Fitra) bukan anak-anak lagi," kata Ihsan, Rabu (3/10). "Itu karena usia tersangka yang melebihi batas umur siswa, yakni 19 tahun. Usia itu juga dianggap tidak masuk dalam wilayah penanganan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)."

Namun Ihsan mengatakan, pihaknya tetap terlibat dalam kasus Fitra, yakni dengan memberi semangat agar tersangka bisa menjalani sanksi atas tindakannya. Sekaligus juga melakukan penyuluhan untuk merubah mindset aksi tawuran yang kerap dilakukannya beberapa waktu belakangan.

Berbeda dengan Fitra Ramadhani, KPAI menyatakan bakal mendampingi kasus hukum AD. Sebab, tersangka siswa SMK Kartika Zeni yang menewaskan Denny Januar, siswa SMA Yayasan Karya 66 itu masih berusia 17 tahun.

"Masih dikategorikan usia anak-anak," ujar Ihsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement