REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menilai, kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya diperkuat, bukan justru dikurangi yang akan semakin melemahkan.
"Saya sangat tidak setuju kalau kewenangan KPK sampai dikurangi. KY mendukung KPK," katanya setelah menyampaikan kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang di Semarang, Selasa (2/10).
Hal tersebut diungkapkannya menanggapi rencana revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Ia mengatakan, kalau ada pihak yang ingin mengurangi kewenangan KPK sebenarnya justru takut terhadap KPK.
Menurut dia, Indonesia masih membutuhkan KPK sehingga kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut jangan sampai dikurangi, melainkan harus lebih diperkuat agar semakin optimal dalam menjalankan perannya.
Menanggapi salah satu rencana revisi UU KPK tentang kewenangan penyadapan, ia mengatakan semestinya kewenangan KPK justru ditambah, bukan dikurangi atau 'dipreteli' karena bisa melemahkan lembaga tersebut.
Ia mencontohkan pro-kontra kewenangan KPK menyeleksi dan mengangkat penyidik sendiri. KPK memang harus memiliki penyidik sendiri agar tidak terus tergantung kepada lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian.
Eman mengatakan, pada masa mendatang KPK harus lebih diperkuat tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga sampai basis-basis di daerah, mengingat kecenderungan korupsi saat ini banyak terjadi di daerah.
Dekan Fakultas Hukum Unissula Semarang Mustagfirin mengatakan, jika kewenangan KPK dikurangi akan terjadi kemunduran dalam langkah penegakan hukum di Indonesia.
"Seharusnya KPK kan semakin maju. Kalau 'dipreteli' kewenangannya ya akan terjadi kemunduran dalam penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi," katanya.
Apapun alasannya, kata dia, keberadaan dan kewenangan KPK harus diperkuat, tidak hanya dari aspek yuridis, melainkan melihat fakta yang terjadi secara langsung, misalnya fasilitas kamar tahanan.
"Kalau mau memperkuat KPK, salah satunya yang bisa dilakukan secara langsung dengan menambah kapasitas kamar tahanan. Kamar tahanan KPK sekarang ini kan masih terbatas, perlu ditambah," kata Mustagfirin.