Selasa 02 Oct 2012 20:16 WIB

Gubernur Lampung: Pilgub Dipercepat dengan KPUD Baru

Rep: mursalin yasland/ Red: Taufik Rachman
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP menegaskan jika memang peraturan menghendaki pemilihan gubernur (pilgub) berlangsung pada tahun 2013 atau dipercepat setahun dari masa jabatannya, dirinya bersedia asalkan komisioner KPUD sekarang diganti karena akan habis masa jabatannya.

Menurut Sjachroedin, KPUD sekarang akan berakhir masa jabatannya pada 26 September 2013, jadi perlu dilakukan seleksi lagi untuk memilih komisioner baru sebelum pelaksanaan pilgub berlangsung tahun depan. "Kalau masih menggunakan (KPUD) yang lama nanti pilgubnya ilegal," kata Gubernur Sjachroedi ZP di Bandar Lampung, Selasa (2/10).

Ia menilai keberadaan komisioner sekarang dalam menyelenggarakan pilgub diragukan keabsahannya, karena masa transisi anggota komisioner akan mengganggu jalannya pilgub bila diselenggarakan dipercepat. "Jangan sampai gubernur terpilih nanti jadi ilegal dan tidak sah karena KPUD-nya tidak sah'" ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, menginginkan pilgub ditunda hingga 2014 setelah pelaksanaan pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada 2013. Alasan gubernur, pilgub dapat berbarengan dengan pilkada bupati/wali kota di Lampung.

Menurut dia, kalau pilkada disamakan dengan agenda pilkada kabupaten dan kota, maka banyak keuntungannya antara lain penghematan anggaran pemerintah karena logistik pilkada dapat ditanggung bersama. Selain itu, dapat memberikan kesempatan berbagai calon untuk menentukan pilihan akan memimpin daerah yang mana dan tidak bisa mendua di tempat lain.

Keinginan yang sama pilgub dipercepat juga diperjuangkan KPUD Lampung saat ini. Firman Seponada, anggota KPUD Lampung, mengatakan pihaknya sudah mengagendakan tahapan pilgub tahun depan dan rancangan anggarannya. "Kami sudah membahas tahapan dan anggaran pilgub hingga dua putaran," kata Firman.

Firman enggan mengomentari pernyataan Gubernur Sjachroedin soal penggantian komisioner KPUD saat ini, karena akan berakhir masa jabatannya. Ia hanya mengatakan pernyataan itu karena ada beberapa komisioner yang tidak sejalan dengan gubernur. "Gak perlu ditanggapilah soal pernyataan gubernur itu, itu kan karena ada anggota yang tidak disenangi gubernur," katanya.

Menurut Firman, yang juga pernah menjadi ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung ini, pemberhentian komisioner KPUD sekarang di tengah jalan tidak ada ketentuannya kecuali komisioner melanggar undang undang dan peraturan yang ada. "Sampai masa jabatan berakhir, tidak ada penggantian di tengah jalan, kecuali kami melanggar aturan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement