Selasa 02 Oct 2012 15:37 WIB

Pengamat: Penolakan Hukuman Mati MA, tak Jelas

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta, mengatakan alasan Mahkamah Agung (MA) menolak hukuman mati terdakwa narkotika Henky Gunawan, karena menganggap bertentangan dengan UUD 1945, tidak memiliki kejelasan.

Hal itu, kata Ganjar, karena UU lainnya juga mengatur tentang hukuman mati. Seperti UU Nomor 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, UU 22/1997 tentang Narkotika, dan UU 5/1997 tentang Psikotropika yang kemudian telah diubah berdasarkan UU 35/2009, UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU 26/2000 tentang Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia, serta UU Tindak Pidana Terorisme.

Karena itu, lanjut dia, MA malah menjadikan posisi lembaganya hanya mentaati satu aturan saja. "MA malah tidak taat dengan aturan lain," kata Ganjar, Selasa (2/10).

Menurut Ganjar, jika MA ingin menerapkan ancaman hukuman mati atau tidak memang merupakan kapasitas lembaga pemegang kekuasan kehakiman tersebut. Namun, sambungnya, MA tidak bisa membandingkan pendapat dengan mempertentangkan aturan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement