Senin 01 Oct 2012 23:16 WIB

KPU: Pemilukada Lampung dan Jatim Digelar 2013

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Chairul Akhmad
Pilkada langsung (ilustrasi).
Pilkada langsung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kalau pemilukada untuk Lampung dan Jawa Timur akan dilakukan pada 2013.

Pasalnya, ini mengacu pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pasal 86 ayat (1).  

“Di pasal itu dikatakan, pemungutan suara pemilihan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir,” jelas Komisioner KPU, Ferry Kurni Rizkiyansyah, ketika dihubungi, Senin (1/10).

Ferry menjelaskan, pemilukada Lampung dan Jawa Timur seyogianya digelar pada 2014. Namun, karena adanya pemilu nasional pada April 2014, maka pelaksanaan pemilukada-pemilukada yang diselenggarakan pada tahun tersebut harus dimajukan atau dimundurkan. 

 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun sempat melontarkan wacana untuk menunda sekitar 43 pemilukada se-Indonesia ke 2015. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait masalah ini.

Menurut Ferry, memang KPU masih menunggu keputusan dari Kemendagri mengenai masalah tersebut. Namun, sementara keputusan itu belum dikeluarkan, KPU akan tetap mengacu pada UU 32/2004. KPU pun mempersiapkan untuk memajukan pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di dalam undang-undang.

“Di UU Nomor 32 itu dikatakan, kalau pelaksanaan pemungutan suara selambat-lambatnya satu bulan. Artinya, kalau dimajukan lima bulan atau satu tahun itu tidak masalah. Nah, kalau ditunda itu yang justru melanggar hukum karena tidak ada payungnya,” papar Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement