REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai berkas perkara korupsi pengadaan simulator SIM belum lengkap atau P18. Penyidik Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri masih harus melengkapi lagi berkas tersebut.
"Ada lima berkas kita terima. Empat di antaranya P18," jelas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, di Jakarta, Senin (1/10). Dia
mengatakan substansi perkara masih belum terpenuhi sehingga penyidik masih harus melengkapi.
Pihaknya menyatakan hanya meneliti secara formal. Jika memang tidak memenuhi mekanisme yang ada maka berkas harus dilengkapi. Dia mengatakan salah satu kekurangannya adalah penghitungan kerugian negara. "Ini hal vital dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," paparnya.
Selain itu, penyidik juga harus melengkapi lagi aspek formilnya, seperti kelengkapan berkas. Jika ada lampiran maka lampirannya harus
dilengkapi. Kemudian mana saja yang harus ditandatangani. Pihaknya berharap dapat segera mengembalikan berkas tersebut kepada Bareskrim. "Penyidik tentunya harus melengkapi lagi," paparnya.
Tim jaksa penuntut sedang merumuskan petunjuk kekurangan berkas tersebut. Tujuannya tentu untuk memudahkan tim penyidik Bareskrim Polri
untuk memperbaiki berkas penyidikan. "Paling lambat jaksa punya waktu satu minggu untuk kembalikan berkas," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan telah membentuk tim yang diketuai jaksa Iswan Tanu dan Bambang Eko Riyadi untuk meneliti berkas penyidikan Simulator SIM. Pasal yang dikenakan ketiga tersangka oleh penyidik yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pindana Korupsi.