Senin 01 Oct 2012 11:39 WIB

Polisi Cokok Bandar Ganja Jaringan Aceh

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Hafidz Muftisany
Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Aparat Polsek Metro Bekasi Timur berhasil meringkus dua orang pengedar ganja di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan ganja kering siap edar seberat 5,1 kilogram.

Kanitserse Polsek Metro Bekasi Timur, Ipda Harry Gaskari mengungkapkan, dua orang pengedar tersebut berinisial MI (32 tahun) dan ES (19). Mereka merupakan kelompok pengedar di kawasan Bekasi Timur. "ES anak buah MI," kata dia, Senin (1/10).

Ia mengatakan, MI diduga kuat merupakan pengedar ganja jaringan Aceh. Penangkapannya berawal dari perkembangan penyelidikan tersangka ES. Aparat Polsek Metro Bekasi Timur sebelumnya menangkap ES, dan menyita ganja kering seberat 100 gram. ES diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar.

Polisi pun mengembangkan penyelidikan barang bukti yang dibeli ES. Tersangka itu mengaku membelinya dari MI, di rumah kontrakan kawasan Kampung Kandang Kelurahan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Tak lama berselang, polisi menangkap MI, Ahad (30/9) siang, dan menemukan barang bukti ganja kering siap edar seberat lima kilogram.

"MI tak berkutik ketika ditangkap," ujar Harry. Kepada petugas, tersangka MI mengaku telah lama menjual barang haram tersebut. Tersangka menjual ganja kering siap edar dengan cara mengecer yang dibungkus pakai amplop. "Satu amplop dijual Rp 100 ribu."

Lebih lanjut, sambung dia, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement