Ahad 30 Sep 2012 23:16 WIB

PKS Anggap Pernyataan Dipo Biasa-biasa Saja

Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Lufti Hasan Ishak
Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Lufti Hasan Ishak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan, rilis yang dilakukan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Dipo Alam biasa-biasa saja.

"Dan itu bukan yang pertama, sebelumnya telah dilakukan Menteri Dalam Negeri. Bedanya Mendagri merilis lebih lengkap dan terkesan objektif karena menyebutkan secara utuh tersangka koruptor dari partai-partai di legislatif, eksekutif hasil pilkada maupun dari kalangan birokrat," kata Luthfi kepada Ahad (30/9).

Luthfi menambahkan, karena Dipo hanya menyebut tersangka koruptor asal partai dengan rangking besarannya, maka memunculkan reaksi yang menuduh rilis beliau konspiratif. terutama pada partai-partai urutan teratas. 

"Bagi Partai Demokrat itu dianggap support moral, karena dia menjadi tidak sendirian seperti opini yang terbentuk akhir-akhir ini," ungkapnya. Kalau dianalisa lebih cermat, rilis itu bisa jadi bumerang bagi pemerintah dan para penegak hukum.

"Karena banyaknya jumlah tersangka menunjukkan rendahnya wibawa dan kinerja pencegahan pemerintah dan penegak hukum dalam melaksanakan mandat reformasi, apalagi rangking partai pemenang juga tinggi, maknanya di internal partainya sendiri semangat pemberantasan korupsi itu diabaikan oleh kader-kader terbaiknya," ujar Luthfi.

Menteri Sekretaris Kabinet, Dipo Alam membeberkan sebanyak 64 pejabat bermasalah berasal dari Partai Golkar, 32 orang dari PDIP, dan 20 orang dari Partai Demokrat.

17 orang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), 9 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 7 orang Partai Amanat Nasional (PAN), 4 orang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 2 orang dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan PNI Marhaen, PPD, PKPI dan Partai Aceh masing-masing 1 orang.

Selain dari kalangan parpol, dari kalangan birokrat atau TNI sebanyak 6 orang, independen (non partai) 8 orang dan gabungan partai sebanyak 3 orang.

Menurut Dipo dari jumlah itu yang  tersangkut kasus tindak pidana korupsi sebanyak 131 orang, sementara 45 orang terkait kasus pidana. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement