Ahad 30 Sep 2012 23:30 WIB

Di Padang, Aturan Perzinaan Adopsi Sanksi Adat

Jangan Berzina
Jangan Berzina

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG - Sanksi adat akan diadopsi dalam rancangan peraturan daerah (raperda) pemberantasan perzinaan dan pelacuran yang saat ini dibahas DPRD Kota Padang, Sumatra Barat. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Padang Hon Roza Syaukani menyatakan, sanksi adat yang akan dimasukkan ke dalam bagian dari bab sanksi raperda inisiatif DPRD tersebut adalah sanksi adat yang saat ini berlaku di tengah masyarakat Padang.

Dia melanjutkan, sanksi adat akan diberikan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) kepada pelaku perzinaan dan pelacuran di tempat kejadian perkara. “Ini untuk menghilangkan kerancuan penerapan hukuman,” kata Hon Roza di Padang, Ahad (30/9).

Adapun bentuk sanksi hukuman lain yang diatur dalam raperda berupa denda dan kurungan. Bagi orang yang melakukan perzinaan, diancam hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama lima bulan atau denda serendah-rendahnya Rp 15 juta dan setinggi-tingginya Rp 40 juta.

Menurut Hon Roza, ancaman hukuman tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat 1 Bab VI tentang Sanksi dalam Raperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran. Hukuman tersebut juga diancamkan kepada setiap orang, baik sendiri atau bersama-sama, yang mengusahakan atau menyediakan tempat atau fasilitas untuk melakukan perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan.

Setiap orang, baik sendiri ataupun bersama-sama, yang melindungi atau melakukan pengamanan terhadap perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan juga diancam dengan hukuman tersebut. “Perbuatan perzinaan yang dimaksud dalam ancaman hukuman ini adalah hubungan seksual di luar pernikahan,” kata Hon Roza.

Adapun perbuatan yang mengarah perzinaan adalah perbuatan yang mendorong dan membuka peluang besar terjadinya perzinaan. Asas raperda itu adalah pemberantasan perzinaan dan pelacuran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemaslahatan umat, keadilan, kesetaraan, partisipasi, dan keterpaduan.

Menurut Hon Roza, tujuan raperda tersebut adalah mencegah dan memberantas praktik perzinaan dan pelacuran di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais serta Pancasilais. Selain itu, raperda juga bertujuan melindungi masyarakat akibat perzinaan dan pelacuran, menjaga kesakralan lembaga pernikahan, dan meningkatkan partisipasi serta sinergi komponen masyarakat dalam pemberantasan perzinaan dan pelacuran.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement