Ahad 30 Sep 2012 17:35 WIB

Guru dan Penerbit Harus Tanggung Jawab Soal LKS Porno

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Dewi Mardiani
LKS berkonten pornografi.
LKS berkonten pornografi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredarnya lembar kerja siswa (LKS) berbau konten pornografi mengundang kritik sejumlah pihak. Sejumlah pihak terkait, mulai dari guru hingga pemerintah daerah setempat harus mempertanggungjawabkan materi pornografi yang semestinya tidak terkandung dalam materi pembelajaran siswa.

Pakar Pendidikan, Arief Rahman, mengatakan penyebaran materi pornografi tidak akan sampai ke tangan siswa bila sejumlah pihak terkait betul-betul mengevaluasi isi LKS. "LKS berbau porno timbul karena kelalaian guru, Dinas Pendidikan setempat, pencetak dan penerbit," ujarnya saat dihubungi, Ahad (30/9).

Guru, kata Arief, adalah pihak yang secara langsung membuat rencana pembelajaran siswa. Jadi sudah semestinya guru harus meneliti tiap konten materi yang akan diajarkan. Jika teledor, besar kemungkinan materi tak layak lolos dari pengawasan yang ahirnya sampai ke tangan murid.

Arief menyebut, mungkin saja keberadaan LKS merupakan proyek sampingan guru. Namun menurutnya, tidak ada unsur kesengajaan dalam penyebarluasan LKS berbau pornografi ini. "Tidak mungkin guru mau merusak anak didiknya. Intinya hanya kelalaian," ucapnya.

Dirinya pun terang-terangan menyalahkan tim pengawas, dalam hal ini Dinas Pendidikan pemerintah daerah setempat, lantaran beredarnya kasus ini. Arief menyebut, hal ini merupakan tanggungjawab pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

"Harusnya pengawasan konten dilakukan secara ketat, jangan sampai tidak diperiksa atau dievaluasi," ucapnya. Namun begitu, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menegur bawahannya di daerah agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Pihak selanjutnya yang harus bertanggungjawab adalah pencetak dan penerbit. "Mereka harus dimintai pertanggungjawaban, apa maksudnya memasukkan materi seperti itu," protes Arief. Menurutnya, unsur kelalaian atau keteledoran yang berbau pornografi dalam LKS siswa tidak bisa ditolerir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement