REPUBLIKA.CO.ID, CIKINI -- Revisi Undang-undang No.30 Tahun 2002 akan membatasi kewenangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam bertugas. Padahal selama ini kinerja lembaga tersebut tergolong lebih efisien ketimbang kepolisian dan kejaksaan.
Direktur Advokat PUKAT UGM, Oce Madril mengatakan, adanya pembaharuan UU tersebut seolah memang terlihat membawa keuntungan bagi KPK. Namun, hakikatnya, menurut Oce, hal tersebut justru menghambat kinerja lembaga itu. "Draf revisi ini justru memenjarakan KPK," kata Oce dalam diskusi Polemik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, (29/9).
Menurut Oce, sistem kinerja yang ada pada KPK dinilai lebih terpadu ketimbang kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, sejauh ini tidak terlihat adanya dasar hukum yang lemah bagi lembaga antikorupsi dalam menjalankan tugasnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi. Menurutnya, KPK belum memerlukan perubahan terhadap UU tersebut. Namun, Johan menyayangkan, pihaknya hanyalah pelaksana UU bukanlah perencana, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa dengan adanya revisi tersebut. "Itu merupakan inisiatif DPR, perlu atau tidaknya merubah serta merevisi," katanya