REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia dinilai tak perlu menambah aturan terkait ketentuan hukum syariah. Pendapat itu disampaikan pakar hukum dari Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho,
Landasan Hibnu, KUHAP telah mengatur secara detail tentang mekanisme hukum."Tidak perlulah ada aturan tersendiri, KUHAP saja sudah cukup," kata Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/9).
Penggunaan KUHAP, lanjut dia, dikarenakan belum adanya peraturan yang mengatur secara tersendiri mengenai kasus syariah.
Namun, jelas Hibnu, kalau toh nantinya terdapat aturan tersendiri mengenai syariah, maka aturan tersebut nantinya mesti bersifat lex specialis yang akan menyingkirkan KUHAP atau aturan lain.
Mengenai mekanismenya, menurut dia, Mahkamah Syariah seperti yang ada di Aceh, harus membuat perangkat hukum sendiri. Semisal pengadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau lembaga tersendiri. Semua yang bersifat lex specialis harus diatur sendiri, seperti penyidik," ungkap Hibnu.
Kendati demikian, dia kembali menegaskan bahwa KUHAP telah memberikan jawaban tanpa harus membuat aturan baru. KUHAP, dalam penilaiannya, telah menjabarkan aturan secara detail terkait penanganan dalam proses hukum