Jumat 28 Sep 2012 23:08 WIB

Panwaslu Janji Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Pilkada DKI

Pilkada DKI
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta menyatakan komitmen untuk menuntaskan 50 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada DKI Jakarta 2012. "Meskipun pemenangnya akan ditetapkan Sabtu (29/9), penyelesaian kasus masih berlangsung. Tidak ada batas waktu," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di Hotel Borobudur, Jakarta.

Namun, menurut Ramdansyah, pengusutan kasus tersebut hanya dikhususkan untuk pelanggaran yang termasuk kategori pidana. Untuk kasus pelanggaran yang bersifat administratif, pihaknya hanya akan menertibkan.

"Mengacu pada undang-undang pemerintahan daerah, tidak ada penjelasan mengenai mekanisme pelanggaran pidana. Jadi, yang berlaku adalah undang-undang pidana," ujar Ramdansyah.

Ramdansyah menuturkan 50 dugaan pelanggaran tersebut merupakan akumulasi dari Pilkada DKI Jakarta putaran pertama sebanyak 22 kasus dan putaran kedua sebanyak 28 kasus. "Dari 50 kasus tersebut, sudah ada beberapa yang ditindaklanjuti oleh kepolisian, termasuk kasus joki atau calo yang menggunakan surat suara orang lain," tutur Ramdansyah.

Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi Pilkada DKI Jakarta putaran kedua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung hari ini di Hotel Borobudur, Jakarta. Berdasarkan hasil tersebut, pasangan nomor urut tiga Jokowi-Basuki memperoleh 53,82 persen suara dari 4.592.945 suara sah. Sementara, pasangan nomor urut satu Foke-Nara memperoleh 2.120.815 suara atau 46,18 persen dari jumlah suara sah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement