Jumat 28 Sep 2012 23:35 WIB

KPU DKI Siap Terima Gugatan Pilkada

Pilkada DKI
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menerima gugatan terkait pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2012. "KPU DKI siap menerima gugatan bila ada yang menggugat. Selama 14 hari setelah sidang, kami akan menyediakan bukti-bukti bila diperlukan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Dahiliah Umar di Jakarta, Jumat (28/9).

Dahliah mengatakan pihaknya telah memiliki data-data terkait pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2012 untuk diserahkan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai kemungkinan besar gugatan yang diajukan ke MK bukan tentang rekapitulasi suara tingkat provinsi DKI Jakarta, tetapi mengenai berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya pilkada.

"Akan tetapi, gugatan-gugatan yang diajukan ke MK nanti tidak akan mempengaruhi putusan hasil penghitungan suara resmi," katanya. Menurut dia, gugatan-gugatan yang kemungkinan diajukan tidak bersifat substansif, sehingga tidak akan mempengaruhi perolehan suara kandidat.

Hari ini KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta 2012. Pasangan Jokowi-Basuki memperoleh total 2.472.130 atau 53,82 persen suara dan berhasil mengungguli pasangan calon Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) yang memperoleh 2.120.815 atau 46,18 persen suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement