Jumat 28 Sep 2012 22:35 WIB

Penahanan Hartati Murdaya Diperpanjang

Rep: asep wijaya/ Red: M Irwan Ariefyanto
Hartati Murdaya
Foto: sripoku.com
Hartati Murdaya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Siti Hartati Murdaya, Jumat (28/9). Sebagaimana peraturan yang ada, perpanjangan masa penahanan itu berlaku untuk 40 hari ke depan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menjelaskan, kendati tersangka SHM enggan menandatangani surat perpanjangan penahanan yang disodorkan penyidik, KPK tetap memperpanjang penahanan SHM. Namun begitu, penyidik membuat berita acara penolakan tanda tangan sebagaimana keputusan yang diambil tersangka. "Tidak ada masalah, yang pasti ada berita acara penolakan," ujar  Johan, Jumat (28/9).

Sebelumnya, Hartati Murdaya menjalani penahanan selama 20 hari saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan kepadanya. Saat ini, KPK memperpanjang masa penahanan itu untuk 40 hari ke depan. Bilamana berkas perkara belum juga rampung, KPK masih memiliki wewenang untuk kembali memperpanjang masa penahanan untuk 30 hari.

Dalam perkara ini, KPK menyangka Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya, Hartati telah memberikan uang suap senilai Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian uang itu ditengarai terkait proses izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT CCM dan PT HIP di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement