REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fitra Rahmadani (FR) tidak berniat membunuh Alawy Yusianto Putra (15), kata kuasa hukumnya, Nazarudin Lubis. Sebab menurut Lubis kliennya tidak membawa senjata tajam dari rumah untuk menusuk dan membacok siswa SMAN 6 Jakarta Selatan itu hingga tewas.
Lubis mengklaim, FR mendapatkan celurit dari lokasi saat tawuran terjadi. "Kemungkinan unsur pidana pasal 338 sangat kecil," kata dia kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (28/9).
Dikatakan Lubis, FR mendapat senjata tajam itu dari tempat sampah di lokasi terjadinya bentrok. Meski begitu, Lubis menegaskan remaja 19 tahun itu tidak berniat membawa senjata tajam itu dari rumah.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan mengatakan untuk mengembangkan kasus ini, pihaknya menjadwalkan memanggil 16 siswa SMAN 70 yang terlibat dalam aksi brutal pelajar itu. "Kami akan memeriksa peran masing-masing dalam peristiwa tersebut pada Senin (1/10) pekan depan," sebutnya.