REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kemungkinan akan pemanggilan paksa tersangka Irjen Pol Djoko Susilo (DS) dengan syarat tertentu. Syarat yang dimaksud berkaitan dengan ketidakhadiran DS pada panggilan kedua dengan alasan yang tidak dibenarkan secara hukum.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, sesuai UU yang berlaku, pemanggilan paksa seorang saksi atau tersangka sangat bergantung pada realisasi pemanggilan kedua. Bilamana pada panggilan kedua tersangka tetap tidak datang dengan alasan yang tidak dibenarkan hukum, maka penyidik berhak mengupayakan pemanggilan paksa.
Panggilan ketiga, menurut Johan, adalah upaya paksa. Namun begitu, jika pada panggilan kedua, tersangka beralasan sakit dan dibuktikan dengan keterangan medis, maka penyidik harus menerima alasan tersebut.
"Tapi itu hanya salah satu contoh alasan yang bisa dibenarkan oleh hukum," ucap Johan di hadapan sejumlah wartawan, Jumat (28/9).
Sebelumnya, tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi roda dua dan empat di Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS), batal memenuhi pemeriksaan penyidik KPK, Jumat (28/9). Perwira Tinggi Mabes Polri itu, melalui kuasa hukumnya, menyatakan, ketidakhadirannya ke gedung lembaga antikorupsi itu lantaran ada masalah terkait penanganan perkara korupsi yang membelitnya.
"Karena ada dua instansi (kepolisian dan KPK) yang melakukan penyidikan secara bersamaan," jelas Kuasa Hukum DS, Juniver Girsang, di Gedung KPK, Jumat (28/9).