Jumat 28 Sep 2012 13:16 WIB

Hotma: Djoko Susilo tak Wajib Datangi KPK

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
 Mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Djoko Susilo.
Foto: Republika/Zaki
Mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Irjen Djoko Susilo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwira Tinggi Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS), batal memenuhi pemeriksaan penyidik KPK, Jumat (28/9).

Salah satu kuasa hukum DS, Hotma Sitompul, menyatakan, DS telah memenuhi panggilan penyidik KPK. Hal itu terlihat, ucap dia, dengan kedatangan tim kuasa hukumnya ke gedung lembaga antikorupsi tersebut.

Menurut Hotma, pemenuhan panggilan penyidik itu tidak mesti menghadirkan pihak yang dipanggil namun juga bisa diwakilkan oleh kuasa hukum. "Asal disertai dengan alasannya," jelas Hotma.

Seperti diketahui, perkara pengadaan simulasi kemudi roda dua dan empat itu berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Gubernur Akpol Semarang tersebut saat menjabat Kakorlantas Mabes Polri.

Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Juli 2012 diduga menggelembungkan biaya pengadaan alat simulasi kemudi untuk pembuatan SIM.

Dalam kasus itu, pengadaan alat simulasi kemudi untuk roda dua senilai Rp 54,4 miliar. Sedangkan untuk roda empat seharga Rp 142 miliar.

Mantan Kakorlantas Mabes Polri itu diancam dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Perbuatan Memperkaya Diri. Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan maksimal 20 tahun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement