Kamis 27 Sep 2012 22:07 WIB

Instruksi Polisi: Media tak Boleh Ambil Gambar FR!

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Hafidz Muftisany
FR alias Doyok
Foto: Istimewa
FR alias Doyok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- FR, Tersangka penyerangan dan pembacokan Alawy Yusianto siswa SMAN 6 Jakarta hingga tewas seolah mendapat perlakuan berbeda. Sejak ditangkap petugas dan dibawa ke Jakarta hingga kini, FR ditempatkan di ruangan Kapolres  Jakarta Selatan. Bahkan media tidak diperbolehkan mengambil gambar FR.

Hal ini terlihat kontras saat media diperbolehkan mengambil gambar AD, tersangka tawuran pelajar yang menewaskan Denny Januar di Manggarai pada Rabu (26/9). Menurut Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Aswin instruksi yang ia terima, media tidak diperbolehkan mengambil gambar FR.

FR ditangkap di sebuah kos-kosan daerah Ring Road Utara, Condong Catur Yogyakarta bersama dua orang lainnya. Dua orang yang disinyalir membantu FR dalam pelarian juga sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan.

"Kami masih mendalami hubungan mereka," ujar Kepala Polres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat kepada wartawan, Kamis (27/9). Ia menambahkan, FR dan dua orang itu ditangkap di kos-kosan tersebut pada Kamis (27/9) pagi saat akan pergi ke tempat yang lebih jauh untuk melarikan diri.

Wahyu mengatakan saat ini FR masih dalam penyelidikan lebih lanjut lagi. Masih belum jelas apakah ia akan dijerat oleh hukum untuk orang dewasa atau dilindungi UU Perlindungan anak mengingat usianya sudah lebih dari 18 tahun.

"Jika terbukti usianya lebih dari 18 tahun maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement