Kamis 27 Sep 2012 13:26 WIB

Masih Banyak Minimarket Ilegal di KBB

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Djibril Muhammad
Minimarket (ilustrasi)
Foto: nusawarta
Minimarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Menjamurnya minimarket di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam empat tahun terakhir semakin mengancam dan menenggelamkan eksistensi pasar tradisional, toko, dan warung milik masyarakat kecil.

Yang mengejutkan, ternyata puluhan minimarket yang saat ini beroperasi di berbagai Kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak berizin alias ilegal. Pasalnya, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Diperindagkop) KBB tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi kepada puluhan minimarket tersebut.

"Dari 101 minimarket di KBB, hanya sepertiganya yang memiliki izin dan menempuh proses perizinan lengkap. Sisanya, tidak memiliki izin," ungkap Kepala Disperindagkop KBB Weti Lembanawati saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Raya Batujajar, Kamis (27 /9).

Di KBB, tercatat ada sebanyak 101 minimarket yang tersebar di sepuluh kecamatan. Masing-masing Cikalong Wetan empat minimarket, Cisarua 2, Batujajar 11, Cililin 5, Parongpong 7, Cihampelas 6, Cipatat 9, Ngamprah 20, Padalarang 22, dan Lembang 15.

Perinciannya, ada 9 lokasi yang tidak mengantongi izin sama sekali, 6 lokasi yang izinnya diperpanjang karena izin yang diperoleh sudah dari Kabupaten Bandung sebelum KBB berdiri, dan 53 lokasi yang hanya mengantongi HO (izin tetangga). Sisanya ada yang sedang menempuh proses perizinan, ada juga yang izinnya baru HO, SIUP, SITU, TDP, izin domisili, dan IMB.

"Memang kami tidak berdaya menghadapi kondisi ini. Di satu sisi masyarakat membutuhkan tapi di sisi lain pasar tradisional terancam," paparnya.

Seharusnya bagi setiap minimarket yang ingin beroperasi di wilayah KBB, kata dia, harus menempuh seluruh proses perizinan termasuk dari Diperindagkop sebagai pemegang regulasi pasar modern. Jika tidak, maka minimarket tersebut dapat dipastikan tidak memiliki izin.

Weti mengakui jika sejak akhir 2008, pihaknya baru mengeluarkan izin untuk satu minimarket. Sisanya ada yang izin perpanjangan yang dibuat saat masih belum terbentuk. Sehingga minimarket yang beroperasi sejak 2009 hingga sekarang dipastikan belum memiliki izin. Karena itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Ciptakarya, Bappeda, PPTSP, dan Satpol PP, untuk melakukan upaya penertiban.

"Nantinya keberadaan minimarket ilegal itu akan ditertibkan. Termasuk penertiban titik lokasi dan jarak dengan pasar tradisional yang minimal lima ratus sampai seribu meter dari pasar tradisional," tegasnya

Dia menambahkan selain menjamurnya minimarket ilegal, pihaknya juga mencatat masih banyak minimarket yang melanggar izin jam operasional. Dalam Perda disebutkan bahwa waktu beroperasi minimarket adalah dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Tapi di lapangan masih banyak yang melanggar. Bahkan banyak yang buka 24 jam. Bagi yang buka melebihi aturan, harus mengajukan izin lagi. Itu juga akan kami tindak," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement