REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-undang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) saat ini tengah dibahas Komisi II DPR. Di tengah pembahasan tersebut, masing-masing partai politik (parpol) mengajukan usulan, yang salah satunya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen), M. Romahurmuziy menilai revisi (UU Pilpres) harus menyertakan syarat pengalaman memimpin organisasi baik di level negara maupun swasta kepada setiap calon presiden.
Romy, demikian biasa disapa, mengatakan pengalaman memimpin organisasi sangat penting lantaran Presiden bakal membawahi hampir 4 juta PNS, 400 ribu anggota TNI dan Polris, serta mengelola lebih dari 3000 triliun aset negara.
"Calon presiden harus pernah mengepalai organisasi dengan personel minimal tertentu atau mengelola aset senilai jumlah minimal tertentu," kata Romy dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (27/9).
Selain itu, menurut dia, revisi UU Pilpres hendaknya juga mengakomodasi setiap anak bangsa untuk mencalonkan diri. Caranya dengan menurunkan angka Presidentian Threshold (PT) dari 20 persen menjadi 3,5 persen. "Samakan saja dengan Parlementary Threshold," ujar Romy.
Saat ini Indonesia tengah mengalami krisis kepemimpinan. Parpol, lanjut dia, harus legowo memudahkan setiap anak bangsa maju sebagai pemimpin. Hal ini agar rakyat memiliki alternatif pilihan dalam mencari pemimpin. "Kritik terhadap oligarki partai politik harus dijawab dengan amandemen UU Pilpres yang aspiratif," ungkap Romy.
Menghidari lahirnya calon pemimpin instan, Romy menyarankan RUU Pilpres perlu mengatur soal kampanye. Tanpa adanya pengaturan yang jelas, maka Pemilu Presiden hanya menguntungkan mereka yang memiliki kekuatan modal besar. Romy berharap setiap parpol bisa menerapkan pola rekrutmen capres secara terbuka dan memberi kesempatan kepada seluruh anak bangsa.