Rabu 26 Sep 2012 21:57 WIB

Polri tak Pernah Paksa Penyidiknya Kembali

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Hazliansyah
Penyidik KPK (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Penyidik KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian RI mengaku tidak pernah memaksa penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke institusi asalnya (Polri).

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna saat ditemui usai menandatangi nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional di Hotel Atlet Century, Rabu (26/9).

Sebelumnya, dari 20 penyidik Polri di KPK sebanyak 14 diantaranya telah menyatakan diri kembali ke Polri. Sisanya, belum memberi penjelasan apakah akan kembali ke institusi asal.

"Polisi tidak pernah memaksa dan tidak pernah mempengaruhi. Dia (penyidik) datang. Pak, saya ingin kembali. Silakan. Yang enam orang itu, ya nggak masalah. Tidak kembali dan habis masa tugasnya, mau ke mana?" ujar Nanan.

Ia menilai, penyidik yang telah habis masa pengabdiannya di KPK tidak diperpanjang kembali. Jika mereka tetap bersikukuh berada di KPK berarti mereka tidak mempunyai kewenangan alias ilegal.

Bagi keenam penyidik yang belum melapor, menurutnya itu adalah hak mereka. Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK dengan alasan pembinaan karir. 

Pimpinan KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri tertanggal 13 Agustus 2012. Surat berisi permohonan perpanjangan masa tugas 16 penyidik. Sebanyak 12 penyidik berakhir masa tugasnya pada 12 September 2012, dua penyidik berakhir pada 10 November 2012 dan dua lainnya berakhir pada 14 Desember 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement