Rabu 26 Sep 2012 21:07 WIB

Mantan Bupati Sragen Ajukan Peninjauan Kembali

Rep: afriza hanifa/ Red: Taufik Rachman
Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

SEMARANG -- Kuasa Hukum Untung Wiyono ajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang keluar Jumat lalu. Tiga novum disiapkan untuk meringankan kasasi MA yang menghukum Mantan Bupati Sragen tersebut tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti (UP) Rp 11 miliar.

Kuasa hukum terdakwa, Dani Sriyanto menuturkan, pihaknya telah mengumpulkan tiga novum atau bukti baru yang belum pernah ke persidangan. Salah satunya yakni hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2011. "Itu salah satu dari novum. Ini nanti akan kita segera ajukan. Kita menghormati putusan MA dan kita punya hak untuk melakukan upaya hukum," ujarnya Rabu (26/9).

Dani tak menyebutkan dua novum lain. Namun menurutnya, dari keputusan kasasi terdapat kekhilafan hukum. Terutama terkait kewajiban uang pengganti (UP) yang dibebankan pada Untung sebesar Rp 11 miliar atau diganti tahanan lima tahun penjara.

"Karena kita melihat ada kekhilafan hukum. Sekian miliar UP ini pasti ada kekhilafan. Rumusan UP itu urusan diberikan pada pihak yang menikmati. Ada beberapa pihak yang menikmati, bukan kepentingan Kabupaten Sragen. Ini yang akan kita urai," tuturnya.

Berdasarkan hasil audit BPK, lanjut Dani, Rp 11 miliar bukan kewajiban Untung. Sedangkan rekomendasi BPK seharusnya menjadi rujukan. "Ini menyangkut UP. Ini kita sesuaikan dengan hasil audit BPK yang memang berwenang untuk itu," ujarnya.

Selain itu, Dani juga menyayangkan hasil putusan lebih dulu disebarkan ke media. Menurutnya, putusan tersebut mestinya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu. "Hukum acara dalam KUHP, penentuan itu diberikam ke JPU, kemudian ke pengadilan dan seterusnya. Tapi sekarang diberikan ke khalayak umum baru JPU. Tipikor pun belum dapat hasilnya. Ini yang jadi keprihatinan kita. Ini akan penuhi euforia masyarakat saja," kata Dani.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Mustaghfirin mengatakan sangat memgapresiasi kasasi MA atas Untung. Namun menurutnya, jika dalam PK terdapat bukti baru yang kuat, maka hal tersebut sangat memungkinkan meringankan hukuman terpidana.

"Keputusan MA atas kasus korupsi ini mesti kita hormati. Karena itu lembaga pengadilan tertinggi. Keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan yang mendalam. Tapi kalau tingkat kasasi, masih ada kesempatan upaya PK. Dari PK akan ditemukan bukti-bukti baru. Bukti bisa saja meringankan terpidana," ujarnya, Rabu.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono didakwa melakukan pidana korupsi pendepositoan uang APBD Sragen 2003-2010 pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Untung divonis bebas. Kasus Untung ditangani oleh trio hakim pembebas korupsi, Lilik Nuraini, Asmadinata dan Kartini Marpaung.

Atas pembebasan tersebut, kejaksaan menjakukan kasasi ke MA. Majelis kasasi MA  menghukum politikus PDIP tersebut tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta dan diwajibkan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. Untuk mengeksekusi Untung, Kejati Jateng menunggu salinan putusan MA.REPUBLIKA.CO.ID,

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement