Rabu 26 Sep 2012 21:00 WIB

Menkumham: Revisi UU Harus Kuatkan KPK

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin
Foto: Antara
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mendukung revisi Undang-Undang KPK. Asalkan, revisi bersifat menguatkan posisi KPK. "Kalau revisi memperkuat posisi KPK saya setuju sekali," kata Amir kepada wartawan, Rabu (26/9), di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.

Amir menyatakan revisi UU KPK tidak boleh menghapus kewenangan luar biasa yang dimiliki KPK. Malah kalau bisa kewenangan KPK ditambah dan dipertajam. "Kewenangan-kewenangan luar biasa seyogyanya dipertahankan," ujar Amir.

Dalam pandangan Amir, revisi UU KPK tanpa menguatkan kewenangan lembaga anti rasuah itu tidak akan memiliki arti apa-apa. Apalagi bila ternyata revisi UU KPK malah menghapus kewenangan luar biasa yang dimilikinya.

Revisi UU KPK perlu memperhatikan suasana kebatinan masyarakat. Saat ini menurut Amir masyarakat sedang menaruh harapan besar pada KPK. Setiap upaya yang menyangkut perubahan kewenangan KPK meskipun bertujuan baik, bisa saja dibaca sebagai cara melemahkan KPK.

Berkaca dari kondisi semacam itu Amir menyatakan sekarang bukan waktu yang tepat untuk merevisi UU KPK. "Ada saatnya barang kali, tapi tidak sekarang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement