REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Seorang remaja mencuri uang di rumah tetangganya di Desa Pergung, Kabupaten Jembrana, Bali. Uang curian itu digunakan untuk judi sabung ayam.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mendoyo, AKP I Nyoman Dania, Rabu, mengatakan pelaku berinisial IAW itu memasuki rumah korban, I Komang Wiryani, dengan merusak ventilasi.
"Dari pemeriksaan, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian. Ia mengaku uangnya digunakan untuk taruhan judi sabung ayam," katanya.
Bahkan, pada bulan Januari lalu, pelaku pernah ditangkap karena kasus pencurian. Tapi karena usianya masih di bawah umur, pelaku waktu itu hanya diberikan pembinaan saja.
IAW mengaku mengambil uang korban dari dalam lemari. Ia menyasar rumah yang kosong ditinggal penghuninya. ''Pelaku bisa tahu, karena bertetangga," ujar Dania.
Karena sudah berulangkali melakukan pencurian dan pernah mendapatkan pembinaan, maka polisi menjerat IAW dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.