Rabu 26 Sep 2012 06:37 WIB

Penganiaya Alawy, Ternyata Siswa 'Veteran' SMAN 70

Rep: M Gufron/ Red: M Irwan Ariefyanto
Polisi berusaha melerai pelajar SMA 6, saat terjadi rusuh dengan wartawan di depan Gedung SMA 6, Jakarta, Senin (19/9).
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Polisi berusaha melerai pelajar SMA 6, saat terjadi rusuh dengan wartawan di depan Gedung SMA 6, Jakarta, Senin (19/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tersangka penganiaya Alawy Yusianto Putra (15), dikabarkan mempunyai catatan buruk di sekolah. Menurut saksi dari staf pengajar SMAN 70, pelaku sempat dua kali tak naik kelas. "Pelaku termasuk siswa 'veteran' di angkatannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto

Selain dua kali tinggal kelas, lanjut dia, tersangka tergolong murid pembangkang.

Pelaku diketahui berinisial FR, siswa kelas XII SMAN 70, Jakarta. Menurut Rikwanto, pihaknya juga belum mengetahui apakah FR kerap terlibat aksi tawuran yang melibatkan dua sekolah elit kawasan Blok M tersebut. "Nanti kami akan coba dalami," sambung Rikwanto.

Belum jelas apakah FR sebelumnya pernah terlibat aksi-aksi tawuran atau tidak.

Ia menjelaskan, motif sementara pembacokan tersebut, akibat rasa permusuhan yang mengakar dari siswa terdahulu. Motif tersebut akan terus berkembang jika nantinya FR berhasil ditangkap. "Kami fokus mencari FR dulu," kata Rikwanto.

FR ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap sebagai siswa yang menganiaya Alawy dengan senjata tajam.

Informasi yang dihimpun dari para saksi, saat kejadian FR bersama puluhan siswa SMAN 70 Jakarta sudah merencanakan penyerangan. Itu dilihat dari persiapan senjata dan penyerangan tiba-tiba terhadap Alawy dan kerabatnya yang tengah makan bakso di pinggir jalan.

Menurut Rikwanto, FR ketika itu membawa sebilah celurit. Korban yang kemudian ditemukan di sekitar lokasi kejadian pun langsung ditusuk dengan celurit tanpa sempat melakukan perlawanan.

Ia menambahkan, pelaku bakal diganjar dengan hukum pidana yang sesuai dengan tindak kejahatannya. Karena di mata hukum, pelaku yang masih berseragam putih abu-abu itu sama seperti pelaku tindak kriminal lainnya.

Jika tertangkap, FR akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 351 ayat 2 maupun 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Rikwanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement