Selasa 25 Sep 2012 07:41 WIB

Polisi Periksa Empat Saksi dari SMAN 6

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi penyerangan.
Foto: kaskus
Ilustrasi penyerangan.

REPUBLIKA.CO.ID, KEBAYORAN BARU -- Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan telah memeriksa empat saksi terkait penyerangan pelajar SMA 70 terhadap pelajar SMAN 6 yang menewaskan seorang pelajar, Alawy Yusianto Putra, 15 tahun, Senin (24/9). Empat saksi tersebut adalah dua orang siswa SMAN 6 dan dua orang guru SMAN 6.

"Sudah 4 saksi yang diperiksa dua dari siswa SMA 6 dan dua dari guru SMA 6," kata Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Wahyu Hadiningrat kepada wartawan, Senin (24/9) malam.

Wahyu menjelaskan bahwa sampai malam tadi pihak kepolisian belum memeriksa dari saksi penyerang. Menurut keterangan saksi pihak, tambahnya, orang yang melakukan penyerangan terlihat dari atribut sekolahnya.

Dari tempat kejadian Polisi telah mengamankan celurit (arit) dan batu yang berlumuran darah. Kedua bukti itu telah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa lebih lanjut.

Wahyu menambahkan pihak kepolisian masih mendalami penyelidikan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. "Jika sudah diperoleh data pasti tersangka, kita akan langsung lakukan pengejaran," ujar Wahyu.

Pelaku yang tertangkap akan dikenai tiga pasal yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Alawi (15), pekajar kelas 10-8 di SMAN 6 meregang nyawa akibat terkena sabetan senjata tajam saat terjadi aksi tawuran dengan siswa SMAN 70 pada Senin (24/9) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Alawy tewas akibat luka tusukan benda tajam yang tepat mengenai jantungnya. Alawy diotopsi pada Senin sore di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan kemudian dibawa pulang ke kediamannya di Ciledug Indah, Tangerang Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement