Senin 24 Sep 2012 20:45 WIB

Koruptor Dinilai Pantas Dihukum Mati

Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi menilai pelaku yang terbukti melakukan tindakan korupsi atau koruptor pantas dihukum mati. "Saya mengimbau aparat penegak hukum agar berani menjatuh koruptor yang terbkti bersalah," kata Akhiar Salmi pada 'Dialog Pilar Negara: Penegakan Hukum terhadap Koruptor' di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (24/9).

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid dan Ketua Komisi III DPR RI I Gede Pasek Suardika. Menurut Akhiar Salmi, koruptor yang melakukan korupsi umumnya karena ingin hidup hedonis sehingga sangat takut jika dijatuhi hukuman mati.

"Koruptor melakukan korupsi tanpa memikirkan bahwa tindakannya telah menyengsarakan banyak orang, sehingga pantas mendapat hukuman mati," kata penulis buku 'Eksistensi Hukuman Mati' ini.

Ia menjelaskan, dalam penegakan hukum ada sistem, aparat penegak hukum, dan koruptor yang saling terkait satu sama lain. Jika aparat penegak hukum tidak berani menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor, menurut dia, maka tidak akan memberikan efek jera sehingga akan merusak sistem hukum.

"Jika aparat penegak hukum tidak berani menjatuhkan hukuman mati, maka praktik korupsi akan terus berjalan karena hukuman yang ada saat ini terlalu ringan sehingga tidak memberi efek jera," katanya.

Menurut Akhiar, jika mencermati aturan perundangan tentang hukum tidak ada sanksi hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Padahal, kata dia, pemberantasan korupsi tanpa adanya sanksi hukuman mati seperti macam ompong.

Setelah adanya desakan dari masyarakat, menurut dia, DPR RI mencantumkan pasal hukuman mati terhadap koruptor pada UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tapi hanya basa-basi. "Pasal tersebut menyebutkan hukuman mati bisa dijatuhkan pada kondisi tertentu. Kondisi tertentu itu kapan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement