REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menerima berkas tiga tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM dari Dit III Bareskrim Mabes Polri. Berkas tersebut dikirim secara terpisah. "Kami sudah menerima berkas tersebut," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, di Jakarta, Senin (24/9).
Dia mengatakan, guna menindaklanjuti penelitian berkas tersebut, Jampidsus membentuk tim jaksa peneliti. Pembentukan tim jaksa peneliti ditujukan untuk mempelajari dan meneliti berkas secara materil maupun formil. Tim jaksa peneliti kasus ini, sebutnya, di ketuai jaksa Wismantanu dan Bambang Eko Riadi.
Pihaknya belum mengetahui secara spesifik substansi berkas perkara tersebut. Artinya, tuduhan yang membuat ketiga tersangka dituding melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baru diketahui apabila sudah
dilaksanakan penelitian secara komprehensif. "Jaksa diberi waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara ketiga tersangka," ucapnya.
Untuk menjawab pertanyaan seputar materi berkas perkara, ia meminta agar jaksa peneliti diberikan kesempatan meneliti berkas perkara lebih dulu. Kasus ini diungkap pertama kali oleh Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Bambang Sukoco. Sukoco memaparkan, dalam pemenangan tender simulator pada 2011, Direktur Citra Mandiri Metalindo, Budi Santoso, memberikan suap Rp 2 miliar.
Selain dugaan suap, dia juga menyebut adanya mark up proyek pengadaan simulator SIM. Budi berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.