REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menyebutkan tidak mempunyai kewenangan dalam menanggapi perekrutan penyidik KPK dari kalangan internal lembaga setempat. Keterkaitannya menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM, hanya sebatas penuntut umum.
"Kami tidak ada urusan sidik," kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman melalui staf bagian hubungan media, Hendri, Ahad (23/9). Menurut dia, Kejaksaan Agung hanya mempunyai wewenang memberikan dakwaan kepada sejumlah tersangka dalam persidangan kasus Simulator SIM yang digelar beberapa waktu ke depan. Terkait penyidikan, sambung dia, itu urusan KPK dan Polri.
Karenanya, Hendri mengatakan pihaknya tidak ikut campur terkait perekrutan tim penyidik sipil KPK yang diseleksi melalui kalangan internal. Menurut dia, Kejaksaan Agung hanya menjalankan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto sebelumnya juga menyatakan tidak mempunyai kewenangan terkait penyidikan perkara kasus dugaan korupsi Simulator SIM. Dalam penanganan kasus tersebut, kata dia, Kejaksaan Agung berposisi sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menerima SPDP dari penyidik.
"Kami (Kejaksaan Agung) tidak di posisi menyelesaikan sengketa. Kami prosedural saja," ujar Andhi. Saat ini, sambung dia, tim jaksa peneliti baru menerima tiga berkas dari lima tersangka yang ditetapkan penyidik Mabes Polri. Ketiga berkas itu atas nama Brigjen Pol Didik Poernomo, Kompol Legimo, dan Budi Susanto.
Sedangkan dua berkas lainnya, belum diketahui, yakni atas nama AKBP Teddy Rusmawan dan Sukotjo Bambang. Tim jaksa peneliti pun mengaku belum berkoordinasi dengan KPK, untuk meneliti tiga berkas yang diserahkan Polri tersebut. "Kami kini tengah meneliti ketiga berkas itu, jadi tunggu saja hasil penelitian," katanya.