Ahad 23 Sep 2012 12:56 WIB

Diduga Memeras, Tiga Satpol PP Ditangkap Polisi

Pasukan Satpol PP dalam sebuah apel siaga.
Foto: Antara
Pasukan Satpol PP dalam sebuah apel siaga.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Polsek Kawasan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat menangkap tiga oknum Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Padang yang diduga melakukan pemerasan kepada lima korban di Cendana Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Minggu dini hari.

"Tiga orang oknum Satpol PP Padang yang ditangkap polisi yakni Arivin, Mardi dan Sulu," kata Kapolsek Kawasan Teluk Bayur Padang, AKP Sigit Saputra, di Padang, Ahad (23/9).

Menurutnya, penangkapan tiga oknum Satpol PP itu berdasarkan laporan dari lima korban yang melaporkan ke Mapolsek kawasan Teluk Bayur, dimana tiga Satpol PP Padang diduga melakukan pemerasan meminta uang sebesar Rp 10 juta.

"Uang sebesar Rp 10 juta itu diminta oleh tiga oknum Satpol PP Padang kepada lima korban untuk pencabutan perkara kasus pengeroyokan dilakukan salah satu anak korban pada 15 Agustus 2012, dengan rincian Rp4 juta untuk pihak kepolisian dan Rp6 juta untuk biaya pengobatan," katanya.

Berdasarkan laporan itu tambah Ari Saputra polisi melakukan pengembangan untuk dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka diduga melakukan pemerasan dan pengancaman. "Setelah dilakukan pengintaian mereka ini berhasil ditangkap, tersangka tidak melawan petugas saat dilakukan penangkapan," kata Sigit Saputra.

Dia mengatakan, ketiga oknum Satpol PP Padang, selain melakukan pemerasan juga melakukan pengancaman. "Tersangka mengancam lima korban jika uang sebesar Rp 10 juta tidak diberikan, kasus pengeroyokan tidak akan dicabut perkaranya, disamping itu mereka juga mengaku polisi, dan jaksa," katanya.

Menurutnya, penyidik Reskrim Polsek Kawasan Teluk Bayur telah meminta keterangan lima korban terkait kasus pemerasan dan pengancaman. "Petugas selain menangkap tiga oknum Satpol PP Padang, juga mengamankan barang bukti berupa dua unit Handpone, dua lembar kwitansi kosong, satu lembar materai Rp 6.000, serta uang tunai sebesar Rp 9 juta," tuturnya.

Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut. "Mereka dapat dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 372 dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," jelas Sigit Saputra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement