REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Romli (50) divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim, FX Supriyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis. Romli dipenjara akibat mencekik tetangganya, Maman.
Pertengkaran keduanya berawal dari pemasangan pipa paralon yang dilakukan oleh Maman di dekat rumah terdakwa di Campang Raya, Tanjungkarang Timur.
"Sebenarnya ini persoalan kecil, berawal dari korban ingin memasang pipa paralon di lokasi dekat rumah terdakwa. Karena terdakwa tidak senang dengan hal itu, kemudian dirinya menghampiri korban dan langsung mencekik lehernya, sehingga terjadi perkelahian. Ternyata korban kalah dan melaporkan hal tersebut ke polisi," kata hakim Supriyadi.
Berdasarkan vonis yang diputuskan hakim, perbuatan yang dilakukan warga Jalan Datuk Sakip Kampung Bayur Atas, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur ini telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Terdakwa pun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP," ujar dia lagi.
Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya telah meresahkan masyarakat, dan korban mengalami luka memar pada bagian dahi kiri, kepala, dan pipi kiri.
Sedangkan hal yang meringankan, dirinya berterus terang melakukan perbuatan itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.