Kamis 20 Sep 2012 22:11 WIB

PDIP: Selamatkan Telkomsel dari Ancaman Pailit

Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait menegaskan, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) sebagai aset negara yang memiliki jutaan pelanggan harus diselamatkan dari ancaman pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Telkomsel selama ini telah memberi sumbangsih yang sangat besar dalam bentuk pajak. Karena itu keberadaanya harus diselamatkan. Semua pihak yang terkiat soal ini harus memberi dukungan penuh," ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Kamis (20/9).

Menurut anggota Komisi XI DPR RI itu, kalangan DPR akan meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menyelamatkan Telkomsel yang memiliki jutaan pelanggan itu. Telkomsel sendiri saat ini juga sedang menempuh jalur hukum.

Desakan yang sama juga disuarakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Roy Suryo. Roy meminta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN segera bersikap terhadap putusan pailit PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada 14 September 2012, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena Telkomsel dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp 5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.

Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp 21.031.561.274 dan Rp 19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Djaya Laksana, itu terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Tonny Djayalaksana pernah tercantum dalam berkas perkara Bachtiar Chamsyah yang saat itu menjabat Menteri Sosial. Bachtiar didakwa melakukan korupsi dengan cara memerintahkan atau mengarahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pimpinan Bagian Proyek (Pimbagpro) untuk memenangkan pihak tertentu dalam pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung.

Salah satu pihak yang tercantum dalam dakwaan sebagai penerima keuntungan dari pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung itu adalah Tonny sebesar Rp 1.554.214.400.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan nomor 31/Pid.B/TPK/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Maret 2011 menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara bagi Bachtiar Chamsyah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement