Rabu 19 Sep 2012 17:37 WIB

Soal Tagihan Internet, Kejagung: Menurutmu Apa Mungkin Dik

Rep: Erdy Nasrul / Red: Djibril Muhammad
Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang
Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah menagih bayaran internet di ruang wartawan Puspenkum. Jaksa Agung Muda Intelijen, Edwin Pamimpin Situmorang, membantah pihaknya menagih hal itu.

"Menurutmu apa mungkin dik," jelas Edwin dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (19/9).

Tagihan internet di ruang wartawan Kejaksaan Agung mencapai Rp 16.096.484. Tagihan sebanyak itu tercantum dalam selembar kertas A4 yang pernah diberikan kepada seorang pewarta di Kejaksaan Agung.

Internet di Kejaksaan Agung itu menempel di nomor telpon 0217236510. Terdapat 20 tunggakan dalam selebaran tersebut yang belum dilunasi. Tunggakan paling besar sebanyak Rp 1.094.500. Tagihan sebanyak itu sebanyak tujuh kali. Anehnya, dalam selebaran tagihan itu tidak dimuat tagihan pada bulan apa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement