Rabu 19 Sep 2012 17:14 WIB

MUI Lebak Dukung Hukuman Mati Bagi Koruptor

Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK - Rekomendasi hukuman mati bagi pelaku koruptor pada musyarawah nasional (Munas) Nahdlatul Ulama yang dilaksanakan di Cirebon, Jawa Barat, belum lama ini mendapat sambutan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten.

"Pada prinsifnya kami sangat mendukung hukuman mati bagi koruptor karena selain menyengsarakan masyarakat banyak, juga menimbulkan kemiskinan," kata Sekertaris MUI Kabupaten Lebak KH Baijuri di Rangkasbitung, Rabu (19/9).

Selama ini, menurut dia, korupsi di Tanah Air belum bisa dituntaskan, meskipun sudah ada UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, pelaku korupsi sudah parah dan menggurita sehingga perlu mendapat hukuman seberat-beratnya, termasuk penerapan hukuman mati.

Pelaku korupsi juga melibatkan tersangka kepala daerah, DPR, DPRD, politisi, pengusaha dan kementerian.

Selama ini, pelaku korupsi hukumanya relatif ringan dan tidak sebanding dengan kerugian uang negara. Dari pemberitaan hukumannya hanya berkisat dua-empat tahun penjara.

"Saya yakin dengan penerapan hukuman mati itu bisa menjadikan efek jera bagi mereka," katanya.

Baijuri menjelaskan, penerapan hukuman mati bisa dilakukan kepada pelaku korupsi yang nilai kerugian uang negara mencapai Rp 50-Rp 100 miliar. Sebab korupsi bisa merusak moral bangsa juga menyengsarakan masyarakat banyak, serta dapat menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

"Kami setuju pelaku korupsi mendapat hukuman berat karena mereka bisa memiskinkan rakyat banyak," tegasnya.

Ia menjelaskan, korupsi adalah sebuah penyakit sosial di masyarakat yang terjadi karena dorongan nafsu syahwat untuk memiliki kekayaan melimpah dengan cara merampas hak hidup warga.

Korupsi karena mereka memiliki sikap hidup rakus, tamak, dan serakah, dan tindakan tersebut merupakan dosa besar, disamakan dengan kejahatan membunuh.

"Konsekuensinya, pelaku pembunuh itu menurut ajaran Islam harus mendapat hukuman mati pula (qisas), jadi diharapkan pemerintah bisa menerapkan hukuman mati bagi pelaku koruptor," tandasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement