Selasa 18 Sep 2012 19:02 WIB

LSM Kecam Rencana KPK Gunakan Rutan Militer

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat langkah KPK untuk bekerja sama (MoU) dengan TNI terkait penggunaan rumah tahanan militer bagi tersangka korupsi merupakan tindakan yang keliru.

"MoU antara KPK dan TNI, khususnya dalam kaitannya dengan penggunaan rumah tahanan militer bagi tersangka korupsi serta menjadikan TNI sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi adalah langkah keliru," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, di Jakarta, Selasa.

Sejumlah LSM, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Masyarakat, Elsam, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Imparsial, IDSPS, Lespersi, Ridep Institute, dan Setara Institute.

Sebagai bagian dari lembaga penegak hukum, semestinya KPK memahami bahwa TNI bukanlah bagian dari aparat penegak hukum. TNI merupakan alat pertahanan negara yang menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam UU TNI No 34/2004.

"Rumah tahanan militer hanya bisa digunakan para prajurit TNI yang melakukan tindak disiplin militer,'' katanya. ''Rutan militer bukan digunakan untuk tersangka korupsi."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement