Selasa 18 Sep 2012 13:30 WIB

Eksepsi John Kei Ditolak

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Hafidz Muftisany
  Terdakwa John Kei (kanan) menuju ruang sidang saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8).
Foto: Zabur Karuru/Antara
Terdakwa John Kei (kanan) menuju ruang sidang saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) dari tim kuasa hukum terdakwa John Refra Kei alias John Kei bersama dua orang anak buahnya. Putusan itu sekaligus menyatakan sidang para terdakwa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Dalam sidang agenda putusan sela, Selasa (18/9), Ketua Majelis Hakim Supardja menyatakan penolakan eksepsi yang diajukan terdakwa I John Refra, terdakwa II Joachim Hungan, dan terdakwa III Muclis B Sahab tidak diterima. "Sidang pemeriksaan saksi dan barang bukti dilanjutkan pekan depan (25/9)," katanya.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU) telah disusun sesuai dengan KUHAP. Sehingga, dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara. Supardja juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara para terdakwa. JPU pun berencana akan menghadirkan empat orang saksi pada sidang lanjutan pekan depan.

Penolakan eksepsi tersebut membuat tim kuasa hukum terdakwa kecewa. Mereka juga berencana untuk mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap terdakwa. Namun majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan permohonan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement