Senin 17 Sep 2012 23:00 WIB

KPK akan Rekrut Penyidik Independen

Rep: Erdy Nasrul, Muhammad Hafil, Ani Nursalikah/ Red: M Irwan Ariefyanto
Penyidik KPK (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Penyidik KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan komunikasi dengan Mabes Polri terkait penarikan 20 orang penyidiknya. Apabila komunikasi tak jua menemukan jalan keluar, lembaga antikorupsi itu akan merekrut penyidik dari luar kepolisian. "Tentu kalau misalnya jalan buntu dan tidak bisa dipertahankan, maka opsinya adalah KPK bisa kita melakukan perekrutan di luar polisi dan jaksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin (17/9).

Menurut Johan, dasar KPK untuk memilih opsi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam salah satu pasalnya dijelaskan, penyidik KPK adalah yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK. "Tentu rujukan kami undang-undang tersebut," kata Johan.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, KPK masih membutuhkan tenaga para penyidik Polri. Menurut Busyro, para penyidik Polri tersebut memiliki kemampuan penyidikan yang andal untuk mengusut perkara korupsi. KPK pun memerlukan lebih banyak sumber daya manusia untuk menangani kasus korupsi yang menumpuk di lembaganya. “KPK butuh banyak SDM, tapi ini nggak pakai istilah penyidik independen, ya,” kata Busyro di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rianto menerangkan, penarikan penyidik berawal dari adanya surat permohonan perpanjangan masa kerja penyidik di KPK. Merespons surat itu, kata Agus, Polri memastikan tidak akan memperpanjang para penyidik yang diminta KPK. "Jadi kita tidak menarik. Tidak ada penarikan," ujar Agus.

Agus menegaskan, Polri akan menyiapkan pengganti dari 20 penyidik yang masa tugasnya di KPK sudah habis. Penggantian penyidik tersebut merupakan upaya Polri mendukung segala bentuk penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

Agus menambahkan, satu di antara 20 penyidik yang kembali bertugas ke Polri menangani kasus simulator SIM di Korlantas yang sedang disidik KPK. Namun, hal itu bukan alasan Polri tidak memperpanjang masa kerja para penyidik di KPK. “Sehingga apabila tidak diperpanjangnya masa kerja penyidik di KPK dikaitkan dengan penanganan kasus simulator SIM, sangat tidak tepat,” kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement