Senin 17 Sep 2012 20:02 WIB

Tim Sukses Foke-Nara Laporkan Prabowo ke Polda Metro Jaya

Prabowo Subianto
Foto: Heru/Antara
Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Advokasi pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara) melaporkan Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta 2012.

"Laporannya dugaan kampanye di luar jadwal," kata anggota Tim Advokasi Foke-Nara, Dasril Affandi di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Tim advokasi Foke-Nara juga melaporkan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub/Cawagub), Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok), serta Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).

Dasril mengatakan pihaknya mengadukan pasangan Jokowi-Ahok dan Prabowo berdasarkan hasil analisa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta yang memutuskan terjadi dugaan pelanggaran pidana Pilkada DKI Jakarta, terkait penayangan iklan APPSI.

Dasril menduga ketiga pihak terlapor melanggar Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah soal pelanggaran kampanye di luar jadwal dengan ancaman penjara selama 15 hingga 30 hari.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah menjelaskan pihaknya telah menganalisa selama 14 hari laporan dugaan pelanggaran kampanye soal iklan APPSI tersebut.

Panwaslu memutuskan iklan APPSI diduga terdapat unsur pelanggaran kampanye dan merekemondasikan pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tim Advokasi Foke-Nara.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona menyatakan kepolisian memiliki waktu 14 hari sejak Senin (17/9), guna menyelidiki laporan iklan APPSI.

"Seluruh proses penyelidikan sesuai KUHAP dan penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menentukan terdapat unsur pidana atau tidak," ujar Daniel.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement