REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada seorang penyelidiknya yang 'dipecat'. Penyelidik itu diduga melakukan pelanggaran kode etik. "Jadi ini peristiwanya beberapa waktu yang lalu. Memang ada satu penyelidik yang dikembalikan ke BPKP karena pelanggaran kode etik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (17/9).
Johan membantah jika dipecatnya penyelidik itu karena terlibat kasus suap. Namun, Johan juga tak menjelaskan bentuk pelanggaran kode etik yang dimaksud. "Kalau suap ya pasti diproses pidana," kata Johan.
Menurut Johan, proses pengembalian penyelidik itu dilakukan sebelum lebaran. Namun, proses pencarian data terhadap kasus pelanggaran kode etik itu dilakukan sebelum bulan puasa.
Dari informasi yang diterima Republika, seorang penyelidik itu diduga melakukan perselingkuhan. Sehingga, membuat Pengawasan Internal (PI) KPK harus menindaknya.